JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menertibkan dan merapikan aturan main bagi perbankan asing. Kali ini bank sentral akan mewajibkan kantor cabang bank asing memiliki sejumlah aset yang berfungsi sebagai modal alias capital equivalent maintenance asset (CEMA). Modal tersebut harus menetap di Indonesia dalam bentuk khusus. "Penting dilakukan agar stabilitas kantor cabang di sini jelas. Sehingga kalau di sana (kantor pusat) terkena 'batuk' (masalah), kantor yang ada di sini tidak terimbas," kata Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar, Senin (12/11). Menurutnya, mekanisme seperti ini telah berlaku secara internasional dengan sebutan Ring Fencing. "Istilahnya tindakan pencegahan atau pemagaran modal,” tambahnya.
BI: Permodalan bank asing akan diperketat
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menertibkan dan merapikan aturan main bagi perbankan asing. Kali ini bank sentral akan mewajibkan kantor cabang bank asing memiliki sejumlah aset yang berfungsi sebagai modal alias capital equivalent maintenance asset (CEMA). Modal tersebut harus menetap di Indonesia dalam bentuk khusus. "Penting dilakukan agar stabilitas kantor cabang di sini jelas. Sehingga kalau di sana (kantor pusat) terkena 'batuk' (masalah), kantor yang ada di sini tidak terimbas," kata Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar, Senin (12/11). Menurutnya, mekanisme seperti ini telah berlaku secara internasional dengan sebutan Ring Fencing. "Istilahnya tindakan pencegahan atau pemagaran modal,” tambahnya.