KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE) hingga akhir Desember 2022. Sebelumnya, dalam Peraturan BI (PBI) No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), ditetapkan batas waktu pengajuan pembebasan SPE berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI tersebut tanggal 29 November 2019. “Perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Selasa (13/7).
BI perpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE) hingga akhir Desember 2022. Sebelumnya, dalam Peraturan BI (PBI) No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), ditetapkan batas waktu pengajuan pembebasan SPE berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI tersebut tanggal 29 November 2019. “Perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Selasa (13/7).