BI perpanjang BCSA dengan Korea Rp 115 triliun



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama bilateral currency swap arrangement (BCSA). Penandatanganan ini dilakukan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dengan Gubernur Bank of Korea Selatan, Joyeol Lee.

Sebagaimana kerja sama sebelumnya, tujuan perpanjangan BCSA tersebut adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.

"Kami melihat ini suatu perjanjian yang nantinya akan membuat pengembangan ekonomi dari kedua negara akan semakin baik karena kami yakini perdagangan dan investasi itu akan lebih berkembang didukung oleh kemungkinan pembiayaan ataupun pembayaran menggunakan local currency," kata Agus sat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (6/3),

Secara khusus, perjanjian ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.

Adapun swap mata uang lokal antara kedua bank sentral dalam kerja sama tersebut setara Rp 115 triliun. Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

Sebelumnya, BI juga telah menandatangai China dan Australia masing-masing US$ 20 miliar dan AU$ 10 miliar. Sementara itu, BI juga telah mendandatangani bilateral Swap arrangement (BSA) dengan Bank of Japan senilai US$ 22,76 miliar dan 10 negara ASEAN lainnya.

Agus mengaku, pihaknya saat ini juga tengah menjajaki kerja sama BCSA dengan negara lain. "Sekarang ini ada yang kami jajaki, tetapi belum bisa kami ungkapkan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia