KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbangi keputusannya menaikkan suku bunga acuan dengan insentif untuk kredit properti. Industri properti memang menjadi sektor yang paling terdampak kenaikan suku bunga. Untuk itu, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, antara lain rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan atau bisa disebut dengan DP 0%. Adapun, kelonggaran tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF tertentu. Harapannya, perpanjangan tersebut bisa mendorong pertumbuhan kredit sektor properti.
“Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2024,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, pekan lalu. Baca Juga: Simak Prospek dan Rekomendasi Saham Sektor Properti Saat Suku Bunga Acuan Naik Meskipun demikian, perpanjangan insentif tersebut tampaknya tak bakal dapat memacu kinerja penyaluran kredit properti. Beberapa bankir bahkan menilai penyaluran KPR tak akan melesat atau paling banter hanya tumbuh datar.