KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang lagi masa berlaku beberapa kebijakan terkait sistem pembayaran perbankan yang bakal berakhir pada 30 Juni 2023. Namuni, ada beberapa sedikit perubahan dari kebijakan tersebut. Gubernur BI Perry Warjiyo bilang perpanjangan kebijakan tersebut untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital (EKD). Pertama, perpanjangan kebijakan kartu kredit dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. Ini meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.
BI Perpanjang Masa Berlaku Beberapa Kebijakan Terkait Sistem Pembayaran Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang lagi masa berlaku beberapa kebijakan terkait sistem pembayaran perbankan yang bakal berakhir pada 30 Juni 2023. Namuni, ada beberapa sedikit perubahan dari kebijakan tersebut. Gubernur BI Perry Warjiyo bilang perpanjangan kebijakan tersebut untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital (EKD). Pertama, perpanjangan kebijakan kartu kredit dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. Ini meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.