KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan untuk memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% hingga 31 Desember 2021, yang sebelumnya ditetapkan BI sejak Mei 2020. Besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatat, dibandingkan dengan tahun lalu, bisnis kartu kredit Bank CIMB Niaga mengalami perbaikan. Akan tetapi, sampai pada Mei 2021 bisnis kartu kredit masih mengalami kontraksi sebesar -4% secara year on year (yoy). “Sepertinya penurunan bunga belum bisa menaikkan trans, sejauh kegiatan travel related belum normal kembali. Saya rasa masih berat untuk kartu kredit dapat tumbuh tahun ini, karena dampak pandemi covid-19 yang masih tinggi terhadap mobilitas traveling yang ticket size besar,” ujar Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan kepada KONTAN, Jumat (17/6).
BI perpanjang penurunan denda keterlambatan bayar kartu kredit, begini kata bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan untuk memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% hingga 31 Desember 2021, yang sebelumnya ditetapkan BI sejak Mei 2020. Besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatat, dibandingkan dengan tahun lalu, bisnis kartu kredit Bank CIMB Niaga mengalami perbaikan. Akan tetapi, sampai pada Mei 2021 bisnis kartu kredit masih mengalami kontraksi sebesar -4% secara year on year (yoy). “Sepertinya penurunan bunga belum bisa menaikkan trans, sejauh kegiatan travel related belum normal kembali. Saya rasa masih berat untuk kartu kredit dapat tumbuh tahun ini, karena dampak pandemi covid-19 yang masih tinggi terhadap mobilitas traveling yang ticket size besar,” ujar Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan kepada KONTAN, Jumat (17/6).