KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi pemilik kartu kredit. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% hingga 31 Desember 2021. Kebijakan ini sebelumnya ditetapkan BI sejak Mei 2020. Besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. "Perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (17/6).
BI perpanjang penurunan denda keterlambatan bayar kartu kredit hingga Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi pemilik kartu kredit. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% hingga 31 Desember 2021. Kebijakan ini sebelumnya ditetapkan BI sejak Mei 2020. Besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. "Perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (17/6).