KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memacu transaksi di segmen ritel, Bank Indonesia (BI) memberikan insentif pada sistem pembayaran berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS). Regulator telah memperpanjang kembali masa berlaku ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) menjadi sebesar 0%. “Seharusnya MDR QRIS UMI dikenakan 0,7% bagi merchant. Diskon istimewa yang diberikan BI kepada merchant pengguna QRIS diperpanjang dari sebelumnya sampai dengan akhir Desember 2021 menjadi 31 Desember 2022, dan saat ini BI melonggarkan kembali masa berlaku ketentuan MDR menjadi sampai dengan 30 Juni 2023,” mengutip pengumuman BI pada Senin (16/1). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk jadi salah satu bank yang secara aktif terus mengakselerasi pertumbuhan transaksi pembayaran non tunai. Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi AS Aturridha menyatakan salah satu upaya yang ditempuh dengan optimalisasi penggunaan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana pembayaran untuk transaksi merchant.
“Jumlah merchant Bank Mandiri telah menembus angka 4 juta merchant yang tersebar di seluruh Indonesia per akhir November 2022. Pencapaian tahunan tersebut telah meningkat sangat signifikan, melebihi target perluasan merchant QRIS Bank Mandiri di tahun 2022,” ujar Rudi kepada Kontan.co.id pada Senin (16/1). Baca Juga: Bank Index Sudah Penuhi Modal Inti Lewat Injeksi Pemegang Saham Eksisting Ia mengklaim saat ini QRIS Bank Mandiri telah digunakan mulai dari pedagang mikro, kecil, menengah dan besar pada berbagai sektor usaha. Termasuk digunakan untuk donasi sosial keagamaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kotamadya.