KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini menjadi kabar baik bagi perbankan, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna kartu kredit karena memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam bertransaksi sekaligus mendukung pertumbuhan konsumsi domestik. Relaksasi kartu kredit merupakan kebijakan yang pertama kali diterapkan BI sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendorong aktivitas ekonomi. Melalui kebijakan ini, sejumlah ketentuan terkait penggunaan kartu kredit dibuat lebih longgar dibandingkan aturan normal.
Apa Itu Relaksasi Kartu Kredit BI?
Melansir laman Bank Indonesia, Relaksasi kartu kredit BI adalah kebijakan pelonggaran terhadap beberapa persyaratan dalam penerbitan dan penggunaan kartu kredit yang diberlakukan oleh Bank Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pembayaran non-tunai sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga. Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit, melainkan memberikan kemudahan dari sisi persyaratan administratif dan pengelolaan risiko bagi industri perbankan. Baca Juga: BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026, Minimum Payment Tetap 5%Bentuk Relaksasi yang Diperpanjang
Dalam kebijakan yang diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Bank Indonesia tetap mempertahankan beberapa ketentuan relaksasi, antara lain:1. Batas Minimum Pembayaran Tagihan Tetap Ringan
Pemegang kartu kredit hanya diwajibkan membayar minimum 5% dari total tagihan bulanan. Ketentuan ini lebih rendah dibandingkan aturan normal yang sebelumnya menetapkan pembayaran minimum lebih tinggi. Dengan demikian, nasabah memiliki ruang yang lebih besar untuk mengatur arus kas bulanan.2. Penurunan Nilai Denda Keterlambatan
BI juga mempertahankan ketentuan denda keterlambatan yang lebih rendah dibandingkan aturan sebelum masa relaksasi. Besaran denda maksimal ditetapkan sebesar 1% dari total tagihan atau paling banyak Rp 100.000 per bulan.3. Dukungan terhadap Konsumsi Rumah Tangga
Relaksasi membantu masyarakat tetap memiliki akses pembiayaan jangka pendek melalui kartu kredit, terutama untuk kebutuhan konsumsi dan transaksi digital yang semakin meningkat. Baca Juga: BI Memperpanjang Kebijakan Pelonggaran Kartu Kredit, Apa Pertimbangannya?Tujuan Perpanjangan Relaksasi
Perpanjangan kebijakan hingga akhir 2026 dilakukan untuk:- Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
- Mendorong konsumsi rumah tangga sebagai salah satu penggerak utama ekonomi.
- Mendukung transaksi digital dan sistem pembayaran non-tunai.
- Membantu perbankan dalam menjaga pertumbuhan bisnis kartu kredit.
- Memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi masyarakat.
Manfaat bagi Pemegang Kartu Kredit
Bagi pengguna kartu kredit, kebijakan relaksasi memberikan sejumlah manfaat, antara lain:- Kewajiban pembayaran minimum lebih ringan.
- Denda keterlambatan lebih rendah.
- Membantu menjaga likuiditas keuangan pribadi.
- Memudahkan pengelolaan pengeluaran bulanan.
- Mendukung transaksi online dan kebutuhan konsumsi sehari-hari.