KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Dengan perpanjangan tersebut, batas minimum pembayaran kartu kredit tetap sebesar 5% dari total tagihan, lebih rendah dari ketentuan normal sebesar 10%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral memperkuat digitalisasi sistem pembayaran sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas inklusi keuangan. “Bank Indonesia memperpanjang kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6).
BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026, Minimum Payment Tetap 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Dengan perpanjangan tersebut, batas minimum pembayaran kartu kredit tetap sebesar 5% dari total tagihan, lebih rendah dari ketentuan normal sebesar 10%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral memperkuat digitalisasi sistem pembayaran sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas inklusi keuangan. “Bank Indonesia memperpanjang kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6).
TAG: