KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih pertahankan Countercyclical Capital Buffer (CCB) di angka 0% untuk dorong pertumbuhan kredit perbankan. Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menyebut, CCB memang instrumen baru dan ini sudah diterapkan untuk yang ke tiga kali. Hingga kuartal III 2017 masih ditetapkan di angka 0% dalam rangka mendorong kredit. “CCB angkanya bisa dari 0% sampai 2,5%. Kalau ekonomi sedang booming CCB akan dinaikan, jadi bank harus tambah modal jika ingin menaikan kredit,” ujar Mirza saat ditemui lepas Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (16/11). Mirza menjelaskan CCB akan dinaikan untuk mencegah ekonomi terlalu booming atau terlalu buble. Jadi saat pertumbuhan kredit akan digenjot maka CCB akan diturunkan. “Tapi kalau nanti pertumbuhan kredit sangat besar seperti tahun 2012 sebesar 25% atau 27% disitu CCB akan dinaikan,” ujar Mirza. CCB di angka 0% akan memudahkan bank untuk menyalurkan kredit tanpa harus menambahkan modal. Pihaknya juga yakin langkah ini akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan. Sebagai informasi, CCB merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang bertujuan mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan. Selain itu, CCB juga berfungsi untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Tercatat pertumbuhan kredit perbankan pada September 2017 sebesar 7,9%, BI menyebut pertumbuhan kredit ini menurun dibanding bulan sebelumnya 8,3% secara year on year (yoy). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI pertahankan rasio CCB 0% agar kredit tumbuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih pertahankan Countercyclical Capital Buffer (CCB) di angka 0% untuk dorong pertumbuhan kredit perbankan. Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menyebut, CCB memang instrumen baru dan ini sudah diterapkan untuk yang ke tiga kali. Hingga kuartal III 2017 masih ditetapkan di angka 0% dalam rangka mendorong kredit. “CCB angkanya bisa dari 0% sampai 2,5%. Kalau ekonomi sedang booming CCB akan dinaikan, jadi bank harus tambah modal jika ingin menaikan kredit,” ujar Mirza saat ditemui lepas Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (16/11). Mirza menjelaskan CCB akan dinaikan untuk mencegah ekonomi terlalu booming atau terlalu buble. Jadi saat pertumbuhan kredit akan digenjot maka CCB akan diturunkan. “Tapi kalau nanti pertumbuhan kredit sangat besar seperti tahun 2012 sebesar 25% atau 27% disitu CCB akan dinaikan,” ujar Mirza. CCB di angka 0% akan memudahkan bank untuk menyalurkan kredit tanpa harus menambahkan modal. Pihaknya juga yakin langkah ini akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan. Sebagai informasi, CCB merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang bertujuan mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan. Selain itu, CCB juga berfungsi untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Tercatat pertumbuhan kredit perbankan pada September 2017 sebesar 7,9%, BI menyebut pertumbuhan kredit ini menurun dibanding bulan sebelumnya 8,3% secara year on year (yoy). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News