JAKARTA. Bank Indonesia berniat mempertegas batas waktu pengawasan bank bermasalah. Dengan catatan, bila dalam kurun waktu yang ditentukan bank tersebut tidak bisa memperbaiki maka akan ditutup. Penegasan waktu pengawasan ini adalah bagian dari revisi PBI Aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank yang disempurnakan oleh PBI No. 7/38/PBI/2005. Deputi Gubernur Bank Indonesia yang membawahi bagian Pengawasan Halim Alamsyah mengatakan bank yang masuk dalam pengawasan intensif akan diberikan waktu maksimal 1 tahun. "Kecuali ada masalah kompleks bisa diperpanjang jadi satu tahun," ujarnya, (6/12).
BI pertegas batas waktu pengawasan bank bermasalah
JAKARTA. Bank Indonesia berniat mempertegas batas waktu pengawasan bank bermasalah. Dengan catatan, bila dalam kurun waktu yang ditentukan bank tersebut tidak bisa memperbaiki maka akan ditutup. Penegasan waktu pengawasan ini adalah bagian dari revisi PBI Aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank yang disempurnakan oleh PBI No. 7/38/PBI/2005. Deputi Gubernur Bank Indonesia yang membawahi bagian Pengawasan Halim Alamsyah mengatakan bank yang masuk dalam pengawasan intensif akan diberikan waktu maksimal 1 tahun. "Kecuali ada masalah kompleks bisa diperpanjang jadi satu tahun," ujarnya, (6/12).