JAKARTA. Tak sembarangan orang boleh memiliki kartu kredit. Selain mewajibkan adanya personal identification number (PIN), Bank Indonesia kembali menegaskan aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menjelaskan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit. Bank sentral menjelaskan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia adalah, pemegang kartu utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
BI pertegas pembatasan kepemilikan kartu kredit
JAKARTA. Tak sembarangan orang boleh memiliki kartu kredit. Selain mewajibkan adanya personal identification number (PIN), Bank Indonesia kembali menegaskan aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menjelaskan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit. Bank sentral menjelaskan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia adalah, pemegang kartu utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.