BI pertegas pembatasan kepemilikan kartu kredit



JAKARTA. Tak sembarangan orang boleh memiliki kartu kredit. Selain mewajibkan adanya personal identification number (PIN), Bank Indonesia kembali menegaskan aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menjelaskan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit. 

Bank sentral menjelaskan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia adalah, pemegang kartu utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.


Aturan berikutnya, adalah pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan. Pertama, individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.

Kedua, individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta-Rp 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal dua penerbit dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal tiga kali pendapatan tiap bulan.

Ketiga, individu dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya, namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. "Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan penerbit kartu kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan atau kerap disebut take home pay," jelas Ronald di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (1/10).

Lebih lanjut Ronald menjelaskan, untuk implementasi ketentuan dimaksud serta edukasinya kepada masyarakat, Bank Indonesia secara aktif berkoordinasi dengan industri, perbankan dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang mewakili penyelenggara kartu kredit, baik prinsipal, penerbit maupun acquirer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia