JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal mempertegas aturan soal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham pengendali, pengurus, serta pejabat bank perkreditan rakyat (BPR). Menurut rencana, BI akan merilis Peraturan BI (PBI) menyangkut hal ini. Beleid itu, nantinya, akan menjadi penyempurnaan PBI No. 6/23/PBI/20 tentang Penilaian Uji Kepatutan BPR. Direktur Direktorat Kredit Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) dan BPR BI Edy Setiadi menjelaskan, penyempurnaan ketentuan tersebut akan memperhatikan sinkronisasi aturan fit and proper bank umum dengan perbedaan karakteristik BPR. "Aturannya lebih sederhana dan lebih tegas dibandingkan yang sebelumnya," ujar Edy, Senin (4/6). Saat ini, aturan tersebut tengah dibahas di tingkat Dewan Gubernur BI. Paling lambat, rancangan aturan itu akan menjelma menjadi PBI tiga bulan lagi.
BI pertegas uji kepatutan buat pejabat BPR
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal mempertegas aturan soal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham pengendali, pengurus, serta pejabat bank perkreditan rakyat (BPR). Menurut rencana, BI akan merilis Peraturan BI (PBI) menyangkut hal ini. Beleid itu, nantinya, akan menjadi penyempurnaan PBI No. 6/23/PBI/20 tentang Penilaian Uji Kepatutan BPR. Direktur Direktorat Kredit Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) dan BPR BI Edy Setiadi menjelaskan, penyempurnaan ketentuan tersebut akan memperhatikan sinkronisasi aturan fit and proper bank umum dengan perbedaan karakteristik BPR. "Aturannya lebih sederhana dan lebih tegas dibandingkan yang sebelumnya," ujar Edy, Senin (4/6). Saat ini, aturan tersebut tengah dibahas di tingkat Dewan Gubernur BI. Paling lambat, rancangan aturan itu akan menjelma menjadi PBI tiga bulan lagi.