KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memutuskan kebijakan suku bunga, pada rapat dewan gubernur (RDG) yang berlangsung 27-28 Juni 2018 nanti, Bank Indonesia (BI) akan mengambil keputusan terkait relaksasi kebijakan loan to value (LTV). Ada dua opsi yang menjadi pertimbangan BI dalam merelaksasi kebijakan tersebut. Opsi pertama, dari sisi mekanisme inden, maksimal tiga Fasilitas Kredit (FK) dan No Income Rules dengan tiga tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note. Opsi kedua, dari sisi mekanisme inden, maksimal lima FK dan No Income Rules dengan tiga tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 25% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.
BI pertimbangkan dua opsi untuk kebijakan pelonggaran LTV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memutuskan kebijakan suku bunga, pada rapat dewan gubernur (RDG) yang berlangsung 27-28 Juni 2018 nanti, Bank Indonesia (BI) akan mengambil keputusan terkait relaksasi kebijakan loan to value (LTV). Ada dua opsi yang menjadi pertimbangan BI dalam merelaksasi kebijakan tersebut. Opsi pertama, dari sisi mekanisme inden, maksimal tiga Fasilitas Kredit (FK) dan No Income Rules dengan tiga tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note. Opsi kedua, dari sisi mekanisme inden, maksimal lima FK dan No Income Rules dengan tiga tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 25% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.