BI: Perusahaan yang hedging terus bertambah



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mendorong berbagai perusahaan untuk mau melakukan hedding atau lindung nilai atas utang valuta asingnya. Salah satunya melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank. Beleid ini mulai berlaku pada awal Januari 2015. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Juda Agung mengatakan aturan ini telah memberikan sinyal positif. Menurutnya jumlah pelaku usaha yang melakukan transaksi hedging bertambah dengan adanya pelaku-pelaku baru. Para pelaku baru ini ada yang berasal dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ada yang berasal dari perusahaan swasta. "Ada yang dari otomotif dan telekomunikasi," ujarnya, Kamis (7/5). Sayangnya, dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut seberapa banyak perusahaan-perusahaan baru yang melakukan hedging sejak awal tahun. Untuk perusahaan BUMN, Juda bilang PT Pertamina akan melakukan launching pelaksanaan hedging pada minggu depan. Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan hedging dengan tiga bank pelat merah yaitu PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Mandiri. Mengenai utang luar negeri swasta sendiri, menurutnya saat ini dalam trend yang melambat pertumbuhannya. Hal ini sejalan dengan perekonomian Indonesia yang hanya tumbuh 4,71% pada tiga bulan pertama 2015. Namun, apabila proyek-proyek infrastruktur pemerintah sudah jalan maka ia melihat perusahaan swasta akan kembali melakukan utang karena adanya kebutuhan untuk membangun investasi.

Sekedar gambaran, data terbaru Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) swasta pada Februari 2015 sebesar US$ 164,13 miliar, atau tumbuh 13,8% bila dibanding Februari tahun lalu yang tercatat US$ 144,23 miliar. Pertumbuhan utang swasta pada Februari ini menurun dibanding pertumbuhan tahunan bulan sebelumnya yang tumbuh 14,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan