BI, PJK dan BNPT waspadai pendanaan teroris



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Keuangan (PJK) melakukan pertemuan koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal ini dilakukan untuk membahas Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang telah disahkan oleh DPR. Undang-undang tersebut bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara yang ikut berpartisipasi dengan masyarakat internasional dalam upaya pemberantasan pendanaan terorisme. Selain itu, dengan adanya undang-undang ini BNPT, bersama dengan PPATK, BI dan PJK berharap potensi-potensi aliran dana yang  dimanfaatkan untuk kegiatan terorisme dapat dicegah. Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Petrus Reinhard Golose menjelaskan mengenai tren kegiatan teroris saat ini. Pola transfer dana kegiatan teroris di Indonesia lebih sering dalam skala atau jumlah yang kecil. Misalnya Rp 500.000 - Rp 10 juta sehingga tidak mencurigakan pihak bank. "Bagi PJK merupakan jumlah yang kecil, namun bagi BNPT, itu jumlah yang cukup besar, karena hanya dengan Rp 5 juta saja teroris di Indonesia sudah bisa bikin bom," kata Petrus dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (3/3). Ketua Kelompok Kerja sama Internasional PPATK Syahrir Ramadhan menjelaskan pasal penting yang perlu mendapat perhatian. Antara lain mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan yang lebih dikenal dengan sebutan "Know Your Customer", kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh PJK terkait pendanaan terorisme, pengawasan kepatuhan pengguna jasa keuangan, pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya. Syahrir mengingatkan, ke depan apabila ada transaksi mencurigakan yang diduga masuk dalam kategori terorisme maka akan dilakukan pemblokiran terhadap dana dan harta kekayaan yang secara langsung atau tidak langsung. Pemblokiran dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan meminta atau menyerahkan PJK atau pihak berwenang untuk melakukan pemblokiran. Sampai dengan saat ini berbagai upaya telah dilakukan BNPT, PPATK dan BI.  Antara lain melalui ketentuannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/27/PBI/2012, 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum. PBI ini dilansir untuk mencegah dan memberantas aksi-aksi terorisme di Indonesia. "Namun berbagai upaya tersebut tentunya tidak akan berjalan secara maksimal tanpa dukungan dari stakeholder, khususnya bank-bank atau jasa keuangan. Merekalah yang memiliki data transaksi keuangan yang akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan ataupun untuk data intelijen guna mengungkap jaringan terorisme selanjutnya," ujarnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: