JAKARTA. Bank Indonesia menandatangani pedoman kerja Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dengan Kepolisian Negara RI. Pedoman kerja ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 September 2014 lalu. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengungkapkan, dalam rangka menekan potensi kriminalitas di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA tersebut, penanganan terhadap dugaan tindakan pidana di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA, perlu dilakukan secara intensif.
BI-Polri sepakati pedoman pidana penukaran valas
JAKARTA. Bank Indonesia menandatangani pedoman kerja Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dengan Kepolisian Negara RI. Pedoman kerja ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur Bank Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 September 2014 lalu. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengungkapkan, dalam rangka menekan potensi kriminalitas di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA tersebut, penanganan terhadap dugaan tindakan pidana di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA, perlu dilakukan secara intensif.