JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin jumlah agen Layanan Keuangan Digital (LKD) meningkat agar keterbukaan akses layanan perbankan atau financial inclusion semakin luas menjangkau nasabah. Alasan itu mendorong BI akan segera meluncurkan revisi aturan LKD pada Juni 2016. Gubernur BI Agus D.W Martowardojo menyampaikan, agen LKD sebagai bagian jaringan perbankan yang dapat mengakses nasabah di berbagai daerah. Saat ini, jumlah agen LKD tercatat sebanyak 84.000 agen dengan rata-rata bank memiliki agen sekitar 30.000, termasuk agen berbadan hukum dan individual. Direktur Porgram Elektronifikasi dan Keuangan Inklusif BI Pungky Wibowo menambahkan, pihaknya memprediksi akan ada penambahan 300.000 agen LKD di akhir tahun ini setelah penerbitan revisi aturan LKD. Pasalnya, revisi aturan LKD ini membuka peluang bagi bank untuk ikut LKD.
BI prioritaskan BPD ikut LKD
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin jumlah agen Layanan Keuangan Digital (LKD) meningkat agar keterbukaan akses layanan perbankan atau financial inclusion semakin luas menjangkau nasabah. Alasan itu mendorong BI akan segera meluncurkan revisi aturan LKD pada Juni 2016. Gubernur BI Agus D.W Martowardojo menyampaikan, agen LKD sebagai bagian jaringan perbankan yang dapat mengakses nasabah di berbagai daerah. Saat ini, jumlah agen LKD tercatat sebanyak 84.000 agen dengan rata-rata bank memiliki agen sekitar 30.000, termasuk agen berbadan hukum dan individual. Direktur Porgram Elektronifikasi dan Keuangan Inklusif BI Pungky Wibowo menambahkan, pihaknya memprediksi akan ada penambahan 300.000 agen LKD di akhir tahun ini setelah penerbitan revisi aturan LKD. Pasalnya, revisi aturan LKD ini membuka peluang bagi bank untuk ikut LKD.