KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan saat ini pihaknya tengah memproses izin akuisisi sejumlah perusahaan rintisan alias startup di bidang teknologi finansial atau tekfin (fintech) oleh PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Go-Jek. Proses perizinan ini merupakan tindak lanjut atas siaran pers yang diumumkan oleh bank sentral pekan lalu, Sabtu (16/12). Dalam keterangan tersebut, BI menjelaskan dalam rangka pengembangan bisnis antara lain melakukan pengambilalihan kepemilikan saham seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BI. Kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, Go-Jek telah melakukan pelaporan per hari ini, Senin (18/12) terkait niatannya untuk mengakuisisi dua perusahaan fintech yakni PT Multi Adiprakarsa Manunggal (Kartuku) dan Midtrans. Kedua perusahaan yang bakal diakuisisi tersebut pun lanjut Pungky juga sebelumnya telah melapor kepada Bank Sentral terkait rencana pengambilalihan saham oleh Go-Jek. Adapun mengenai proses perizinan, pihak Kartuku dan Midtrans menurut Pungky harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan oleh BI sebelum mendapatkan izin sebagai perusahaan sistem pembayaran jika diakuisisi oleh Go-Jek. "Yang diakuisisi harus lapor, yang mengakuisisi juga harus lapor karena bersentuhan dengan sistem pembayaran," ungkap Pungky pada media briefing di Jakarta, Senin (18/12). Pihak bank sentral menambahkan, Go-Jek selaku induk perusahaan pun harus melapor kepada bank sentral mengenai akuisisi perusahaan terkait perannya sebagai induk dari perusahaan sistem pembayaran tersebut. Dalam hal ini Go-Jek adalah pimpinan grup usaha yang salah satunya bergerak di jasa sistem pembayaran melalui anak usaha Go-Pay. "Go-Jek harus lapor ke kami, karena kami melaksanakan integrated supervision (pengawasan terintegrasi)," jelas Pungky. Sejauh ini menurut Pungky, proses perizinan dan pelaporan antara Go-Jek dan BI telah berjalan dengan baik. Pihak Go-Jek pun sudah bertemu dengan BI dan prosesnya berjalan dengan baik pula.
BI proses perizinan akuisisi fintech oleh Go-Jek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan saat ini pihaknya tengah memproses izin akuisisi sejumlah perusahaan rintisan alias startup di bidang teknologi finansial atau tekfin (fintech) oleh PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Go-Jek. Proses perizinan ini merupakan tindak lanjut atas siaran pers yang diumumkan oleh bank sentral pekan lalu, Sabtu (16/12). Dalam keterangan tersebut, BI menjelaskan dalam rangka pengembangan bisnis antara lain melakukan pengambilalihan kepemilikan saham seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BI. Kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, Go-Jek telah melakukan pelaporan per hari ini, Senin (18/12) terkait niatannya untuk mengakuisisi dua perusahaan fintech yakni PT Multi Adiprakarsa Manunggal (Kartuku) dan Midtrans. Kedua perusahaan yang bakal diakuisisi tersebut pun lanjut Pungky juga sebelumnya telah melapor kepada Bank Sentral terkait rencana pengambilalihan saham oleh Go-Jek. Adapun mengenai proses perizinan, pihak Kartuku dan Midtrans menurut Pungky harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan oleh BI sebelum mendapatkan izin sebagai perusahaan sistem pembayaran jika diakuisisi oleh Go-Jek. "Yang diakuisisi harus lapor, yang mengakuisisi juga harus lapor karena bersentuhan dengan sistem pembayaran," ungkap Pungky pada media briefing di Jakarta, Senin (18/12). Pihak bank sentral menambahkan, Go-Jek selaku induk perusahaan pun harus melapor kepada bank sentral mengenai akuisisi perusahaan terkait perannya sebagai induk dari perusahaan sistem pembayaran tersebut. Dalam hal ini Go-Jek adalah pimpinan grup usaha yang salah satunya bergerak di jasa sistem pembayaran melalui anak usaha Go-Pay. "Go-Jek harus lapor ke kami, karena kami melaksanakan integrated supervision (pengawasan terintegrasi)," jelas Pungky. Sejauh ini menurut Pungky, proses perizinan dan pelaporan antara Go-Jek dan BI telah berjalan dengan baik. Pihak Go-Jek pun sudah bertemu dengan BI dan prosesnya berjalan dengan baik pula.