BI: Proyek infrastruktur harus kembali ke rupiah



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan elektronifikasi jalan tol. Selain itu kerja sama dua lembaga ini juga terkait dengan ketentuan penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, selama ini masih ada pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang transaksinya menggunakan valuta asing (valas), khususnya pembangunan infrastruktur di bidang air. Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya mendukung.

"Tetapi kalau (proyeknya) sudah selesai, pembiayaannya harus kembali semua ke rupiah," kata Agus, Rabu (31/5).


Hal tersebut sesuai dengan ketentuan BI mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI sesuai Peraturan BI (PBI) Nomor 17/3/2015 yang berlaku sejak 31 Maret 2015.

Agus menjelaskan, sejak ketentuan tersebut berlaku, transaksi yang menggunakan valuta asing (valas) menurun signifikan. Tahun 2014, penggunaan valas dalam transaksi mencapai US$ 8 miliar setiap bulan. Sementara saat ini, penggunaan valas dalam transaksi turun menjadi US$ 1,3 miliar setiap bulan. "Kami akan terus konsultasi dan mari kita arahkan agar rupiah jadi tuan rumah di negeri sendiri," tambah Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini