KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sepanjang tahun berjalan telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 100 basis poin (bps) secara year-to-date (YTD) menjadi 5,75%, langkah yang ditempuh di tengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah. Kebijakan ini mulai merambat ke industri perbankan, meski dampaknya belum sepenuhnya terasa pada kuartal II 2026. Analis CGS International Securities Owen Tjandra dalam riset yang dirilis 15 Juni 2026 mengatakan, biaya dana alias cost of fund (CoF) perbankan akan meningkat secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan, seiring penyesuaian suku bunga simpanan terhadap kenaikan suku bunga acuan. Namun, untuk periode kuartal II 2026, tekanan terhadap CoF masih dinilai relatif minimal karena transmisi kebijakan moneter belum sepenuhnya berlangsung. Di sisi lain, kebijakan fiskal turut memberi penyangga likuiditas. Kementerian Keuangan masih menempatkan kelebihan kas pemerintah di bank-bank BUMN, dengan dua penempatan yang akan jatuh tempo masing-masing pada Juni 2026 dan September 2026. Aliran dana ini dinilai membantu meredam tekanan kenaikan biaya dana di sistem perbankan, setidaknya dalam jangka pendek.
BI Rate Naik 100 Bps, NIM Bank BUMN Bakal Lebih Tertekan Ketimbang Swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sepanjang tahun berjalan telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 100 basis poin (bps) secara year-to-date (YTD) menjadi 5,75%, langkah yang ditempuh di tengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah. Kebijakan ini mulai merambat ke industri perbankan, meski dampaknya belum sepenuhnya terasa pada kuartal II 2026. Analis CGS International Securities Owen Tjandra dalam riset yang dirilis 15 Juni 2026 mengatakan, biaya dana alias cost of fund (CoF) perbankan akan meningkat secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan, seiring penyesuaian suku bunga simpanan terhadap kenaikan suku bunga acuan. Namun, untuk periode kuartal II 2026, tekanan terhadap CoF masih dinilai relatif minimal karena transmisi kebijakan moneter belum sepenuhnya berlangsung. Di sisi lain, kebijakan fiskal turut memberi penyangga likuiditas. Kementerian Keuangan masih menempatkan kelebihan kas pemerintah di bank-bank BUMN, dengan dua penempatan yang akan jatuh tempo masing-masing pada Juni 2026 dan September 2026. Aliran dana ini dinilai membantu meredam tekanan kenaikan biaya dana di sistem perbankan, setidaknya dalam jangka pendek.
TAG: