BI Rate Naik, Hyundai Berharap Pemerintah Kembali Beri Insentif PPnBM Kendaraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) berharap agar pemerintah dapat kembali memberlakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru seiring dengan kenaikan suku bunga bank Indonesia atau BI Rate.

Asal tahu saja, sebelumnya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021. Dengan aturan itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 ini dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.

Baca Juga: Hyundai Bakal Luncurkan 7 Mobil Baru di Indonesia, Perdana Dipamerkan di GIIAS 2024


Chief Operating Officer (COO) PT HMID Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,25 persen, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap penjualan mobil di dalam negeri.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan, BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI April 2024. BI mengerek suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps). Sehingga, suku bunga acuan kini bergerak di level 6,25%.

"Penurunan penjualan terbesar terjadi pada segmen kelas B sebanyak 30 persen. Pasar otomotif diprediksikan tidak akan mencapai 900 ribu unit di tahun ini," kata Frans kepada wartawan di acara halal bi halal Hyundai, Rabu (8/5) malam.

Baca Juga: Hyundai Pastikan Recall Ioniq 5 dan 6 Tidak Dipungut Biaya

Kata dia, menurunnya tingkat penjualan mobil dalam negeri itu seiring meningkatnya kesulitan dalam mendapatkan kredit kendaraan akibat kenaikan BI Rate. 

"Akibatnya, jika secara bunga pinjaman akan naik, nah itu yang akan mengganggu bukan hanya industri otomotif tapi properti juga akan terpengaruh, barang-barang yang tidak merupakan kebutuhan pokok di mana orang bisa bertahan untuk menggunakan barang yang lama, dia akan tetap bertahan dengan barang yang lama," sambungnya.

Oleh sebab itu, Frans berharap agar pemerintah dapat kembali memberlakukan relaksasi insentif pajak pembelian mobil.

Hal itu agar dapat menggairahkan daya beli konsumen di kelas menengah dan akhirnya kembali meningkat.

"Kami berharap mungkin pemerintah mau memberikan relaksasi seperti hal waktu krisis kemarin. Relaksasi pajak boleh," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto