KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate kembali meningkat sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%. PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar menilai kenaikan BI Rate menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati industri penjaminan. Secara teori, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli mengatakan peningkatan BI Rate dapat berdampak pada kenaikan beban pembayaran debitur, terutama pada pembiayaan yang menggunakan skema suku bunga mengambang (floating rate). "Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang, terdapat potensi peningkatan risiko gagal bayar yang pada akhirnya dapat memicu peningkatan klaim penjaminan. Namun, dampaknya tidak terjadi secara langsung," katanya kepada Kontan, Rabu (10/6/2026).
BI Rate Naik ke 5,50%, Jamkrida Sumbar Waspadai Risiko Klaim Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate kembali meningkat sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%. PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar menilai kenaikan BI Rate menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati industri penjaminan. Secara teori, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli mengatakan peningkatan BI Rate dapat berdampak pada kenaikan beban pembayaran debitur, terutama pada pembiayaan yang menggunakan skema suku bunga mengambang (floating rate). "Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang, terdapat potensi peningkatan risiko gagal bayar yang pada akhirnya dapat memicu peningkatan klaim penjaminan. Namun, dampaknya tidak terjadi secara langsung," katanya kepada Kontan, Rabu (10/6/2026).