BI rate "seven day reverse repo" turunkan bunga



JAKARTA. Bank Indonesia berencana akan mengganti suku bunga acuan BI rate saat ini dengan suku bunga acuan yang didasarkan pada bunga reverse repurchase tujuh hari. 

Nantinya instrumen kebijakan moneter baru BI ini akan dinamakan BI rate seven day reverse repo. Perubahan instrumen acuan suku bunga ini diharapkan bisa membuat lebih efektifnya trasmisi kebijakan moneter Bank Indonesia.

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Perseo) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa selama ini, disparitas suku bunga antara spesial rate bunga deposito, pasar uang antar bank (PUAB) dan lending facility BI terpaut terlalu lebar. Hal ini disebabkan karena belum maksimalnya pendalaman pasar. 


Dengan penggantian instrumen suku bunga acuan menjadi BI rate seven day reverse repo ini, diyakini bisa membuat efektif dan efisiennya transmisi kebijakan moneter ke suku bunga perbankan.

“Diharapkan nantinya, jika pasar sudah efisien, jarak antara PUAB dan spesial rate deposito tidak terlalu jauh,” ujar Kartika, Rabu, (13/4).

Pria yang akrab disapa Tiko itu menambahkan, jika nanti sudah terjadi pendalaman pasar, maka bank akan bisa mempunyai beberapa alternatif yaitu untuk menambah likuiditas seperti spesial rate bunga deposito dan dengan lending facility BI dengan suku bunga yang tidak terlalu jauh.

Nantinya dengan memakai acuan BI rate seven day reverse repo maka suku bunga acuan akan benar benar mencerminkan transaksi rill di pasar. 

Sebagai gambaran, ada beberapa negara yang memakai suku bunga reverse repo 7 hari sebagai acuan diantara adalah Korea Selatan dan Swedia. Dengan memakai suku bunga acuan reverse repurchase 7 hari ini diharapkan suku bunga overnight bisa lebih dapat dikontrol sehingga likuiditas bisa lebih terjaga.

Namun Tiko mengingatkan, terkait dengan penggantian suku bunga acuan BI rate saat ini menjadi suku bunga BI rate seven day reverse repo, regulator makroprudensial bisa terus meningkatkan pendalaman pasar repo. “Hal ini disebabkan karena, walaupun ada instrumen reverse reponya namun jika pendalaman kurang, belum tentu ada barannya. Jadi belum tentu ada orang yang berani ngambil,” ujar Tiko.

Dengan efektifnya kebijakan tersebut per 1 Agustus 2016, menurut Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk, suku bunga kredit bank akan mengalami penurunan. Alasannya,  dengan suku bunga reverse repo rate nantinya sebesar 5,5% atawa lebih rendah dari acuan BI saat ini yaitu sebesar 6,75%. 

“Ini menunjang sekali terkait penurunan suku bunga kredit ke level single digit,” ujar Panji.

Panji menambahkan, dengan sisa waktu tiga bulan sebelum implementasi instrumen baru ini diharapkan beberapa lembaga seperti OJK, Kementerian Keuangan dan LPS bisa melakukan sinergi untuk membahas penyesuaian. 

“Apakah nanti desain LPS Rate akan disusikan atau tidak ini memang wewenang LPS, namun memang harus ada koordinasi antar lembaga,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan