JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) 12 Januari kemarin menetapkan tingkat suku bunga wajar simpanan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) untuk periode 15 Januari sampai 14 Mei 2011. Ketetapan tersebut menentukan untuk bank umum dalam rupiah dengan bunga 7,00% dan valuta asing 2,75%, sedangkan untuk (BPR) bunga rupiah senilai 10,25%. Penetapan suku bunga wajar tersebut didasari pertimbangan dengan kondisi perekonomian dalam negeri yang reaktif kuat ditandai dengan membaiknya peringkat surat utang Indonesia, menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, meningkatnya cadangan devisa, arus modal masuk yang besar, serta masih dipertahankannya BI rate di tingkat 6,5%. "LPS menyadari adanya indikasi dorongan kenaikan tingkat bunga ke depan terutama disebabkan oleh ekspektasi tingkat inflasi yang masih tinggi", kata Imam Pinuji, Sekretaris LPS, dari data LPS, pekan lalu.
BI rate tetap, bunga LPS tak berubah
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) 12 Januari kemarin menetapkan tingkat suku bunga wajar simpanan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) untuk periode 15 Januari sampai 14 Mei 2011. Ketetapan tersebut menentukan untuk bank umum dalam rupiah dengan bunga 7,00% dan valuta asing 2,75%, sedangkan untuk (BPR) bunga rupiah senilai 10,25%. Penetapan suku bunga wajar tersebut didasari pertimbangan dengan kondisi perekonomian dalam negeri yang reaktif kuat ditandai dengan membaiknya peringkat surat utang Indonesia, menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, meningkatnya cadangan devisa, arus modal masuk yang besar, serta masih dipertahankannya BI rate di tingkat 6,5%. "LPS menyadari adanya indikasi dorongan kenaikan tingkat bunga ke depan terutama disebabkan oleh ekspektasi tingkat inflasi yang masih tinggi", kata Imam Pinuji, Sekretaris LPS, dari data LPS, pekan lalu.