JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa segera membahas rencana penyederhanaan jumlah digit mata uang rupiah atau redenominasi. BI menilai, redenominasi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Penetapan Harga Rupiah, memberikan dampak positif dan diyakini tak mempengaruhi inflasi serta nilai tukar. Pemerintah sudah mengusulkan RUU tersebut untuk dibahas bersama dengan DPR pada tahun depan. Sayangnya, DPR menolak RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas atau Prolegnas tahun depan. DPR lebih memprioritaskan pembahasan RUU yang mengatur tentang perpajakan, tentang BI, tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BI: Redenominasi tak berdampak pada kurs rupiah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa segera membahas rencana penyederhanaan jumlah digit mata uang rupiah atau redenominasi. BI menilai, redenominasi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Penetapan Harga Rupiah, memberikan dampak positif dan diyakini tak mempengaruhi inflasi serta nilai tukar. Pemerintah sudah mengusulkan RUU tersebut untuk dibahas bersama dengan DPR pada tahun depan. Sayangnya, DPR menolak RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas atau Prolegnas tahun depan. DPR lebih memprioritaskan pembahasan RUU yang mengatur tentang perpajakan, tentang BI, tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).