BI relaksasi aturan likuiditas bank GWM averaging dan PLM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mengambil langkah kebijakan guna mengatasi pengetatan likuditas perbankan. Kebijakan tersebut adalah menaikkan porsi pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rerata atau GWM averaging dari semula 2% menjadi 3% dari dana pihak ketiga (DPK).

Gubernur BI Perry Warjiyo kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas antarbank, baik antar kelompok bank besar, bank kecil, maupun antar individual bank.

"Untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuditas di perbankan, BI menaikkan porsi pemenuhan GWM rupiah rerata atau GWM Averaging, baik konvensional maupun syariah, dari semula 2% menjadi 3%," ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (15/11).


Sebagai catatan, GWM Primer saat ini sebesar 6,5% dari DPK. Adapun, porsi GWM rata-rata dari keseluruan kewajiban pemenuhan GWM tersebut adalah 2%. Dengan keputusan BI dalam RDG kali ini, maka porsi pemenuhan tersebut naik menjadi 3%.

Selain itu, BI juga mengerek rasio penyangga likuditas makroprudensial (PLM) menjadi 4%. Artinya, bank dapat menggunakan seluruh PLM yang totalnya 4% sebagai underlying untuk melakukan repo ke BI.

"Dengan menaikkan porsi yang bisa direpokan dari 2% menjadi 4%, maka seluruh PLM sekarang bisa digunakan sebagai underlying repo ke BI dan karenanya bisa meningkatkan felksibilitas manajemen likuditas perbankan," jelas Perry.

Sementara, di bidang kebijakan makroprudensial, BU mempertahankan rasio counter cyclical capital buffer sebesar 0% dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) pada target kisaran 80%-92%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia