KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mengambil langkah kebijakan guna mengatasi pengetatan likuditas perbankan. Kebijakan tersebut adalah menaikkan porsi pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rerata atau GWM averaging dari semula 2% menjadi 3% dari dana pihak ketiga (DPK). Gubernur BI Perry Warjiyo kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas antarbank, baik antar kelompok bank besar, bank kecil, maupun antar individual bank. "Untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuditas di perbankan, BI menaikkan porsi pemenuhan GWM rupiah rerata atau GWM Averaging, baik konvensional maupun syariah, dari semula 2% menjadi 3%," ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (15/11).
BI relaksasi aturan likuiditas bank GWM averaging dan PLM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mengambil langkah kebijakan guna mengatasi pengetatan likuditas perbankan. Kebijakan tersebut adalah menaikkan porsi pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rerata atau GWM averaging dari semula 2% menjadi 3% dari dana pihak ketiga (DPK). Gubernur BI Perry Warjiyo kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas antarbank, baik antar kelompok bank besar, bank kecil, maupun antar individual bank. "Untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuditas di perbankan, BI menaikkan porsi pemenuhan GWM rupiah rerata atau GWM Averaging, baik konvensional maupun syariah, dari semula 2% menjadi 3%," ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (15/11).