BI: Relaksasi LTV akan dalam koridor prinsip prudensial



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan relaksasi loan to value (LtV) yang akan diumumkan dalam waktu dekat tetap akan memperhatikan koridor prinsip prudensial.

Perry Warjiyo, Gubernur BI bilang relaksasi yang akan dilakukan tetap akan dalam koridor prinsipal prudensial.

"Relaksasi ini akan sejalan dengan kaidah prudensial penyaluran kredit dan manajemen risiko perbankan," kata Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, Rabu (30/5).

Dengan relaksasi LtV ini, diharapkan ruang bank untuk meningkatkan kredit perumahan bisa mengalami kenaikan. Hal ini diharapkan bisa berdampak ke peningkatan ekonomi.

Sebelumnya, BI bilang akan melonggarkan aturan loan to value perbankan (LTV). Dalam pelonggaran LtV ini ada tiga poin yang bisa dicermati.

Tiga poin ini adalah terkait rasio uang muka, aturan mengenai KPR inden, dan terkait termin pembayaran.

Dengan relaksasi, diharapkan kendala penyaluran kredit ke sektor perumahan bisa berkurang. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih bisa menjangkau pembelian perumahan. Harapannya beberapa sektor seperti semen bisa ikut naik permintannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia