JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memang belum menindak tegas Citibank Indonesia soal tewasnya seorang nasabah di tangan debt collector. Tapi kini, reputasi bank asal Amerika Serikat (AS) ini di ujung tanduk. "Belum diberikan sanksi administratif saja, Citibank Indonesia sudah damage reputation," tandas Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI, Senin (4/4). Memang, kasus ini merupakan buntut kasus lama. Irzen Octa yang merupakan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) sudah termasuk dalam daftar debitur yang kreditnya macet sejak tahun 2008, sehingga jumlah utangnya membengkak hingga dua kali lipat. Sebagai kreditur, Citibank berkilah sudah melakukan penagihan, namun hal tersebut tak membuahkan hasil manis. Sebagai wasit perbankan, BI pun menyangkal jika dinilai gagal dalam menjaga perlindungan nasabah. Pasalnya, di bidang pengawasan, bank sentral sudah menjalankan prosedur sesuai dengan laporan perbankan.
BI: Reputasi Citibank di ujung tanduk
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memang belum menindak tegas Citibank Indonesia soal tewasnya seorang nasabah di tangan debt collector. Tapi kini, reputasi bank asal Amerika Serikat (AS) ini di ujung tanduk. "Belum diberikan sanksi administratif saja, Citibank Indonesia sudah damage reputation," tandas Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI, Senin (4/4). Memang, kasus ini merupakan buntut kasus lama. Irzen Octa yang merupakan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) sudah termasuk dalam daftar debitur yang kreditnya macet sejak tahun 2008, sehingga jumlah utangnya membengkak hingga dua kali lipat. Sebagai kreditur, Citibank berkilah sudah melakukan penagihan, namun hal tersebut tak membuahkan hasil manis. Sebagai wasit perbankan, BI pun menyangkal jika dinilai gagal dalam menjaga perlindungan nasabah. Pasalnya, di bidang pengawasan, bank sentral sudah menjalankan prosedur sesuai dengan laporan perbankan.