BI Resmi Cabut Izin Usaha BPR Tripanca



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengambil sikap tegas terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana Lampung. BI, Selasa kemarin (24/3), resmi mencabut izin usaha BPR terbesar di Lampung itu. Pencabutan izin dilakukan setelah BPR ini tak kunjung sehat meski telah menjalani proses penyehatan selama enam bulan. Pemicu masalah BPR Tripanca Setiadana adalah penarikan dana nasabah dalam jumlah besar alias rush. Nasabah melakukan rush begitu mendengar Grup Tripanca yang merupakan pemilik BPR Tripanca tak sanggup melunasi kewajiban transaksi komoditas pertanian. Surat pencabutan izin BPR Tripanca ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.GBI/2009. Setelah BI mencabut izin BPR Tripanca Setiadana, kendali atas BPR itu beralih ke tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, SK pencabutan izin usaha merupakan dasar bagi LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap Tripanca. "Saat ini proses penutupan BPR sedang berjalan," ujar Firdaus, kemarin.

Jamin dana nasabah

Salah satu agenda dalam penutupan bank itu adalah pelunasan kewajiban nasabah. Tentu, LPS melakukan verifikasi lebih dahulu bahwa klaim nasabah layak dibayar. Namun, Firdaus memberikan dua catatan penting. Pertama, LPS tak akan mengganti simpanan milik pemegang saham. Kedua, LPS tak menjamin simpanan yang memperoleh bunga di atas bunga penjaminan LPS. "Mungkin Senin depan baru selesai proses verifikasi," kata Firdaus. Untuk melikuidasi BPR Tripanca, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk wewenang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS itu, LPS akan mengumumkan empat agenda. Dua agenda awal adalah membubarkan badan hukum BPR dan membentuk tim likuidasi. Setelah itu, LPS akan menetapkan BPR Tripanca sebagai Bank Dalam Likuidasi. Terakhir, LPS akan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris BPR Tripanca. Berdasarkan catatan LPS, nilai dana pihak ketiga di BPR Tripanca mencapai sebesar Rp 508 miliar pada tanggal BI mencabut izin usahanya. BPR Tripanca juga memiliki kewajiban berupa pinjaman antarbank. Nilai tagihan antar bank yang tertunggak sebesar Rp 19 miliar. BPR Tripanca juga punya kewajiban ke bank Badan Usaha Milik Negara senilai Rp 180 miliar. Namun belum jelas identitas bank BUMN tersebut. Kuasa Hukum Tripanca Grup Albert Tinesa mengaku pasrah dengan pencabutan izin BPR. Menurut Albert, BI telah menyita seluruh aset BPR Tripanca. "Karena itu, kami minta masyarakat di Lampung tenang," katanya. Albert mengaku, grup Tri-panca yang merupakan induk BPR saat ini juga tengah menyelesaikan kewajiban kepada para pemasok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: