KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pengenaan biaya isi ulang (fee top up) uang elektronik (u-nik). Aturan ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017. Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pada (20/9), akan mulai berlaku efektif pada 20 Oktober 2017 mendatang. "Pengisian ulang uang elektronik di mitra yang berbeda atau off us akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500," tulis Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resmi, Kamis (21/9). Jika uang elektronik diisi di kanal pembayaran milik penerbit kartu atau on us, BI memberikan dua aturan, bisa gratis dan berbayar.
BI resmi kenakan biaya top up uang elektronik
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pengenaan biaya isi ulang (fee top up) uang elektronik (u-nik). Aturan ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017. Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pada (20/9), akan mulai berlaku efektif pada 20 Oktober 2017 mendatang. "Pengisian ulang uang elektronik di mitra yang berbeda atau off us akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500," tulis Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resmi, Kamis (21/9). Jika uang elektronik diisi di kanal pembayaran milik penerbit kartu atau on us, BI memberikan dua aturan, bisa gratis dan berbayar.