JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan kebijakan lalu lintas devisa terkait dengan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa penarikan utang luar negeri (DULN). Dengan kebijakan ini, eksportir diwajibkan menerima DHE melalui bank devisa di Indonesia. Demikian juga, debitur utang luar negeri diwajibkan menarik DULN melalui bank devisa di Indonesia. Sesuai dengan UU No. 24 tahun 1999 mengenai Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kebijakan ini tidak mewajibkan eksportir dan debitur untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN tersebut di perbankan dalam negeri dan/atau mengkonversikannya ke mata uang Rupiah. “Kebijakan ini sesuai dengan kewenangan BI di dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,” tutur Difi A Johansyah, Kabiro Humas BI, Senin (3/10). Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat stabilitas makro ekonomi khususnya stabilitas nilai tukar Rupiah.
BI resmi luncurkan aturan lalu lintas devisa
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan kebijakan lalu lintas devisa terkait dengan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa penarikan utang luar negeri (DULN). Dengan kebijakan ini, eksportir diwajibkan menerima DHE melalui bank devisa di Indonesia. Demikian juga, debitur utang luar negeri diwajibkan menarik DULN melalui bank devisa di Indonesia. Sesuai dengan UU No. 24 tahun 1999 mengenai Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kebijakan ini tidak mewajibkan eksportir dan debitur untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN tersebut di perbankan dalam negeri dan/atau mengkonversikannya ke mata uang Rupiah. “Kebijakan ini sesuai dengan kewenangan BI di dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,” tutur Difi A Johansyah, Kabiro Humas BI, Senin (3/10). Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat stabilitas makro ekonomi khususnya stabilitas nilai tukar Rupiah.