BI Resmi Melepas BPUI dan Askrindo



JAKARTA. Proses divestasi dua anak usaha Bank Indonesia (BI) yakni PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) tuntas sudah. Akta perjanjian hibah dua anak usaha BI tersebut kepada Pemerintah cq. Kementerian Keuangan sudah resmi ditandatangani, Senin, 12 Juli 2010. Dalam siaran pers yang dirilis Selasa (13/7) ini, BI menjelaskan, penandatanganan akta perjanjian hibah tersebut menjadi puncak dari proses panjang divestasi dua anak usaha yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam. "Dengan penandatanganan akta tersebut, maka kini saham BPUI dan Askrindo secara keseluruhan resmi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia," jelas Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah, Selasa (13/7). Sekadar mengingatkan, berdasarkan amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2009, BI wajib melepaskan seluruh penyertaannya alias kepemilikannya terhadap badan hukum atau badan lainnya yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas bank sentral.

Nah, hasil putusan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN, dan Gubernur BI pada 25 November 2009 lalu sudah disepakati bahwa divestasi penyertaan dua anak usaha tersebut dilakukan secara hibah kepada negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa