JAKARTA. Rencana Bank Dipo Internasional melaksanakan konversi dari bank konvensional menjadi bank umum syariah (BUS) mendapatkan lampu hijau dari Bank Indonesia (BI). Tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum konversi tersebut. Menurut Mulya Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, syarat pertama bagi Bank Dipo adalah mengajukan permohonan perubahan nama kepada Kementerian Hukum dan HAM. "Selain itu, mereka juga harus mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," ujar Mulya, akhir pekan lalu. Kemudian Bank Dipo hatus mengajukan permohonan konversi kepada BI. Syaratnya, Bank Dipo harus menyampaikan susunan pengurus, dewan pengawas syariah, dan kelengkapan sumber daya manusia (SDM). "Nanti kami akan lakukan fit and proper test dan mengecek profil risiko mereka," ujarnya.
BI restui Bank Dipo menjadi BUS
JAKARTA. Rencana Bank Dipo Internasional melaksanakan konversi dari bank konvensional menjadi bank umum syariah (BUS) mendapatkan lampu hijau dari Bank Indonesia (BI). Tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum konversi tersebut. Menurut Mulya Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, syarat pertama bagi Bank Dipo adalah mengajukan permohonan perubahan nama kepada Kementerian Hukum dan HAM. "Selain itu, mereka juga harus mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," ujar Mulya, akhir pekan lalu. Kemudian Bank Dipo hatus mengajukan permohonan konversi kepada BI. Syaratnya, Bank Dipo harus menyampaikan susunan pengurus, dewan pengawas syariah, dan kelengkapan sumber daya manusia (SDM). "Nanti kami akan lakukan fit and proper test dan mengecek profil risiko mereka," ujarnya.