BI restui Bank Dipo menjadi BUS



JAKARTA. Rencana Bank Dipo Internasional melaksanakan konversi dari bank konvensional menjadi bank umum syariah (BUS) mendapatkan lampu hijau dari Bank Indonesia (BI). Tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum konversi tersebut.

Menurut Mulya Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, syarat pertama bagi Bank Dipo adalah mengajukan permohonan perubahan nama kepada Kementerian Hukum dan HAM. "Selain itu, mereka juga harus mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," ujar Mulya, akhir pekan lalu.

Kemudian Bank Dipo hatus mengajukan permohonan konversi kepada BI. Syaratnya, Bank Dipo harus menyampaikan susunan pengurus, dewan pengawas syariah, dan kelengkapan sumber daya manusia (SDM). "Nanti kami akan lakukan fit and proper test dan mengecek profil risiko mereka," ujarnya.


Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka untuk kengeluarnya izin konversi membutuhkan waktu maksimal 60 hari. "Tetapi, kebanyakan bank hanya melakukan pelaporan sebagian, sehingga pada saat pengecekan di tingkat administrasi tidak lulus," tutur Mulya. Inilah yang membuat proses konversi bisnis ke syariah menjadi lama, karena bank harus bolak-balik melengkapi persyaratan yang diminta BI.

Informasi saja, saat ini Bank Dipo dalam tahap akhir pergantian pemegang saham. Wardoyo, Direktur Bank Dipo, mengatakan, Grup Sampoerna melalui PT Sampoerna Investama (SI) akan membeli sekitar 85% saham Bank Dipo. Sayangnya, Wardoyo masih enggan menyebutkan berapa besar nilai akuisisi saham tersebut.

Setelah proses akuisisi selesai, SI akan mengubah bisnis Bank Dipo menjadi bank syariah dan fokus pada pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa