BI review aturan private banking untuk mencegah kriminalisasi



JAKARTA. Bank Indonesia (BI)menyiapkan aturan khusus private banking untuk mengurangi risiko terulangnya praktek penipuan (fraud) oleh oknum perbankan.

Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengungkapkan bahwa bank sentral akan me-review aturan-aturan private banking yang diharapkan akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan.

"Tapi, review tersebut membutuhkan guide plan prudential perlu dikeluarkan," jelas Muliaman, kepada wartawan, Jumat (1/4).


Menurut Muliaman, sebelumnya bank sentral sudah berusaha meminimalisir kejahatan perbankan yang masuk melalui produk investasi yang dijual bank.

"BI sudah panggil bank-bank yang terkena masalah kemarin. BI mengultimatum mereka agar meningkatkan pengawasan," tambah Muliaman. Kasus fraud terbaru adalah salah satu pegawai Citibank Indonesia membobol rekening klien private banking senilai Rp17 miliar. Kini kasus serupa terjadi di PT Bank Negara Indonesia (BBNI) Tbk. Rekening nasabah bank pelat merah ini nyaris dibobol Rp 4,5 miliar, salah satu tersangkanya adalah Wakil Kepala Cabang BNI Cabang Depok berinisial JKD. Fraud juga terjadi di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang terkena pembobolan bilyet deposito senilai Rp 18,7 miliar, yang dilakukan oleh enam pelaku itu adalah J, RS, DBM, MDS, IW, serta DN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: