BI: Revisi peraturan tentang uang elektronik keluar dua hari lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah merancang cetak biru atau blueprint sistem pembayaran. Setelah secara resmi meluncurkan kartu debit/ATM berlogo gerbang pembayaran nasonal (GPN). Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyebut telah menyelesaikan revisi peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik.

Hal ini menurut Agus dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat sistem pembayaran di Indonesia. "Penguatan peraturan tentang uang elektronik, kami sudah revisi peraturannya. Dalam waktu dua hari lagi sudah bisa diterbitkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/5).

Bank sentral mengajak seluruh industri sistem pembayaran untuk mengajukan izin uang elektronik untuk memperluas ekspansi bisnis.


Adapun, saat ini Agus menyebut baru ada sekitar 26 perusahaan di Indonesia yang telah mendapatkan izin uang elektronik oleh BI. " Kami tidak ada rencana untuk berikan (izin) ke yang besar saja, start-up atau perusahaan yang kecil juga diberikan. Tapi memang (aturan) sistem pembayaran memang harus dijaga," tambahnya.

Dalam hal perizinan uang elektornik, BI juga menggandeng Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standarisasi uang elektronik.

Bukan hanya uang elektronik saja, dalam waktu dekat BI juga akan menyusun standarisasi terkait penggunaan teknologi quick response (QR) sebagai sistem pembayaran.. "Sistem lain juga dilakukan penguatan, peraturan di standarisasi QR Code kami juga akan merespon dalam waktu dekat," tambah Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat