BI rilis aturan sistem pembayaran dengan QR Code April ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada April 2018 ini akan mengeluarkan standar aturan dalam teknologi QR code. Dengan standar ini regulator berharap nantinya antar teknologi QR code bisa saling terkoneksi.

Sugeng Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran bilang dengan andanya standar ini harapannya nasabah bisa lebih mudah dalam melakukan transaksi di QR code.

"Antara satu penyedia layanan qr code bisa terkoneksi," kata Sugeng ketika ditemui dalam acara Seminar Tren Ekonomi Digital, Rabu (4/4). Dalam mengembangkan standar teknologi QR code ini, BI akan bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).


Diharapkan nantinya dengan adanya penerapan standar dan interkoneksi di QR code maka transaksi pembayaran bisa semakin efisien. Beberapa bank juga harus menyiapkan diri terkait implementasi teknologi ini ke depan.

Standar teknologi QR code ini menurut BI dilakukan seiring dengan implementasi gerbang pembayaran nasional (GPN). BI mencatat selain bank beberapa perusahaan non-bank juga sudah mengajukan izin ke regulator.

Berapa jumlah lembaga keuangan dan non-bank yang sudah siap mengimplementasikan teknologi QR Code? BI bilang saat ini sudah ada 10 perusahaan yang sudah siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia