JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan dua peraturan BI (PBI) sebagai turunan dari Undang-Undang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan). Dua aturan turunan ini terkait dengan penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik. Dua PBI yang mulai berlaku pada 13 April 2017 ini pertama mengatur mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum. Kedua, pembiayaan likuiditas untuk bank syariah. Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia memastikan, dua PBI yang dikeluarkan ini merupakan aturan turunan dari UU PPKSK. “Ini perintah dari UU PPKSK,” ujar Mirza, Rabu (19/4).
BI rilis aturan turunan UU PPKSK soal likuiditas
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan dua peraturan BI (PBI) sebagai turunan dari Undang-Undang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan). Dua aturan turunan ini terkait dengan penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik. Dua PBI yang mulai berlaku pada 13 April 2017 ini pertama mengatur mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum. Kedua, pembiayaan likuiditas untuk bank syariah. Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia memastikan, dua PBI yang dikeluarkan ini merupakan aturan turunan dari UU PPKSK. “Ini perintah dari UU PPKSK,” ujar Mirza, Rabu (19/4).