BI rilis aturan turunan UU PPKSK soal likuiditas



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan dua peraturan BI (PBI) sebagai turunan dari Undang-Undang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Dua aturan turunan ini terkait dengan penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik. Dua PBI yang mulai berlaku pada 13 April 2017 ini pertama mengatur mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum. Kedua, pembiayaan likuiditas untuk bank syariah.

Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia memastikan, dua PBI yang dikeluarkan ini merupakan aturan turunan dari UU PPKSK. “Ini perintah dari UU PPKSK,” ujar Mirza, Rabu (19/4).


Dua PBI ini secara umum mengatur mengenai opsi pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum dan bank syariah dengan melakukan pinjaman ke Bank Indonesia. Dalam dua PBI ini juga diatur persyaratan bagi bank agar bisa mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek.

Secara umum kesulitan likuiditas jangka pendek disebabkan arus dana yang masuk dalam rupiah lebih kecil dibandingkan yang keluar. Hal ini membuat bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM (giro wajib minimal) primer dalam rupiah.

Jika dilihat UU PPKSK, aturan mengenai permasalahan likuiditas bank sistemik ini diatur dalam pasal 20. Intinya bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan pinjaman ke BI dengan persyaratan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini