KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri. Kebijakan ini dirilis sejalan dengan keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25%. Kebijakan tersebut adalah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit/pembiayaan bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan, RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal Bank Indonesia untuk memperkuat pengelolaan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank.
BI Rilis Kebijakan Makroprudensial Soal Pendanaan Luar Negeri Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri. Kebijakan ini dirilis sejalan dengan keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25%. Kebijakan tersebut adalah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit/pembiayaan bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan, RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal Bank Indonesia untuk memperkuat pengelolaan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank.