JAKARTA. Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dan Surat Edaran Ekstern Nomor 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya, Peraturan Bank Indonesia No. 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014 perihal yang sama. Bank Indonesia sempurnakan ketentuan tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Penerbitan ketentuan dimaksud untuk menyelaraskan dengan praktik umum kegiatan usaha, upaya mendorong pembangunan infrastruktur serta menyelaraskan dengan ketentuan Bank Indonesia lainnya yang akan dikeluarkan. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung menjelaskan, penyempurnaan ketentuan yang diakomodasi dalam PBI dan SE ini antara lain meliputi penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valuta asing, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban lindung nilai serta ketentuan terkait pemenuhan kewajiban peringkat utang.
BI rilis revisi aturan utang luar negeri korporasi
JAKARTA. Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dan Surat Edaran Ekstern Nomor 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya, Peraturan Bank Indonesia No. 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014 perihal yang sama. Bank Indonesia sempurnakan ketentuan tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Penerbitan ketentuan dimaksud untuk menyelaraskan dengan praktik umum kegiatan usaha, upaya mendorong pembangunan infrastruktur serta menyelaraskan dengan ketentuan Bank Indonesia lainnya yang akan dikeluarkan. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung menjelaskan, penyempurnaan ketentuan yang diakomodasi dalam PBI dan SE ini antara lain meliputi penyesuaian terhadap cakupan komponen aset dan kewajiban valuta asing, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban lindung nilai serta ketentuan terkait pemenuhan kewajiban peringkat utang.