JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendorong bank yang belum memenuhi aturan LFR (loan to funding ratio) untuk memperkuat pendanaan. Seperti diketahui pada akhir 2016 lalu ada beberapa bank yang rasio LFR-nya tidak sesuai dengan ketentuan BI.Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI mengatakan, bagi bank yang mempunyai LFR di atas 92% maka bank harus menjaga permodalan di angka 14%. “Bagi bank yang masih belum memenuhi aturan LFR bisa memperkuat pendanaan,” ujar Mirza kepada KONTAN, Selasa (14/3).Pendanaan ini bisa didapat dari dana masyarakat baik giro maupun tabungan atau penerbitan surat berharga. Berdasarkan catatan KONTAN, ada tiga bank besar yang masih belum memenuhi aturan LFR BI.
BI sarankan bank perkuat pendanaan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendorong bank yang belum memenuhi aturan LFR (loan to funding ratio) untuk memperkuat pendanaan. Seperti diketahui pada akhir 2016 lalu ada beberapa bank yang rasio LFR-nya tidak sesuai dengan ketentuan BI.Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI mengatakan, bagi bank yang mempunyai LFR di atas 92% maka bank harus menjaga permodalan di angka 14%. “Bagi bank yang masih belum memenuhi aturan LFR bisa memperkuat pendanaan,” ujar Mirza kepada KONTAN, Selasa (14/3).Pendanaan ini bisa didapat dari dana masyarakat baik giro maupun tabungan atau penerbitan surat berharga. Berdasarkan catatan KONTAN, ada tiga bank besar yang masih belum memenuhi aturan LFR BI.