BI sarankan bank perkuat pendanaan



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendorong bank yang belum memenuhi aturan LFR (loan to funding ratio) untuk memperkuat pendanaan. Seperti diketahui pada akhir 2016 lalu ada beberapa bank yang rasio LFR-nya tidak sesuai dengan ketentuan BI.

Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI mengatakan, bagi bank yang mempunyai LFR di atas 92% maka bank harus menjaga permodalan di angka 14%. “Bagi bank yang masih belum memenuhi aturan LFR bisa memperkuat pendanaan,” ujar Mirza kepada KONTAN, Selasa (14/3).

Pendanaan ini bisa didapat dari dana masyarakat baik giro maupun tabungan atau penerbitan surat berharga. Berdasarkan catatan KONTAN, ada tiga bank besar yang masih belum memenuhi aturan LFR BI.


Pertama adalah BCA yang mempunyai LFR sebesar 77,12% per akhir 2016. Rasio ini di bawah batas bawah ketentuan LFR BI sebesar 80%. Sedangkan CIMB dan BTN tercatat mempunyai LFR di atas ketentuan BI yaitu 92%.

Tercatat CIMB dan BTN per akhir 2016 mempunyai LFR sebesar masing masing 95,37% dan 102,66%. Namun tercatat CAR (rasio permodalan) CIMB dan BTN sampai 2016 sebesar masing-masing 17,96% dan 20,34%.

Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasury BTN mengatakan, pada 2017 bank berkode BBTN ini akan menjaga CAR di atas 14%. “Hal ini karena LDR kami di atas 92%, maka sesuai aturan kami harus menjaga CAR di atas 14%,” ujar Iman kepada KONTAN.

Untuk menjaga LFR, Iman mengaku akan menjaga funding dari dana wholesale. Beberapa dana wholesale yang menjadi andalan BTN pada 2017 di antaranya adalan obligasi, NCD, sekuritisasi dan pinjaman bilateral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini