BANDUNG. Wacana pengadaan tabungan wajib perumahan sempat mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman. Bank Indonesia (BI) mengaku belum sampai saat ini belum pernah diajak bicara khusus menyoal wacana tersebut. "Belum ada pembicaraan tuh," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad di Bandung, Selasa malam (20/7). Muliaman menilai, banyak hal yang masih perlu dikaji lebih detail terkait pengemasan produk seperti itu jika tujuannya adalah untuk memperluas akses masyarakat memiliki rumah. "Tabungan perumahan mesti dikaji dalam konteks komprehensif mulai dari sasaran program untuk siapa, bagaimana bunganya, lalu mana banknya," jelas Muliaman. Selain itu, perlu juga dihitung apakah pengadaan program seperti itu menarik secara bisnis bagi bank. "Apakah dari sisi bisnis bank program tersebut bisa berjalan, juga apakah nasabah akan percaya. Saya kira menjualnya jangan soal tabungannya, tapi lebih ditekankan pada tujuan program," jelasnya. Seperti diketahui, kalangan pengusaha real estate Indonesia mengusulkan adanya tabungan wajib perumahan yang dimiliki setiap warga yang dimaksudkan sebagai sumber pembiayaan perumahan masyarakat. Ide ini mencontoh Singapura yang mewajibkan setiap warganya memiliki tabungan perumahan yakni sebesar 1% dari pendapatan bersih warga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI Sarankan Kajian Lebih Dalam Soal Tabungan Perumahan
BANDUNG. Wacana pengadaan tabungan wajib perumahan sempat mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman. Bank Indonesia (BI) mengaku belum sampai saat ini belum pernah diajak bicara khusus menyoal wacana tersebut. "Belum ada pembicaraan tuh," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad di Bandung, Selasa malam (20/7). Muliaman menilai, banyak hal yang masih perlu dikaji lebih detail terkait pengemasan produk seperti itu jika tujuannya adalah untuk memperluas akses masyarakat memiliki rumah. "Tabungan perumahan mesti dikaji dalam konteks komprehensif mulai dari sasaran program untuk siapa, bagaimana bunganya, lalu mana banknya," jelas Muliaman. Selain itu, perlu juga dihitung apakah pengadaan program seperti itu menarik secara bisnis bagi bank. "Apakah dari sisi bisnis bank program tersebut bisa berjalan, juga apakah nasabah akan percaya. Saya kira menjualnya jangan soal tabungannya, tapi lebih ditekankan pada tujuan program," jelasnya. Seperti diketahui, kalangan pengusaha real estate Indonesia mengusulkan adanya tabungan wajib perumahan yang dimiliki setiap warga yang dimaksudkan sebagai sumber pembiayaan perumahan masyarakat. Ide ini mencontoh Singapura yang mewajibkan setiap warganya memiliki tabungan perumahan yakni sebesar 1% dari pendapatan bersih warga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News