BI sarankan pemerintah terapkan wajib pegang SUN



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyarankan Kementerian Keuangan agar menyiapkan mitigasi risiko capital inflow yang kian deras menyerbu pasar surat utang negara (SUN). Otoritas moneter menilai, beberapa kebijakan memperkecil risiko pembalikan dana (sudden reversal) yang sudah diterapkan pada pasar instrumen Sertikat Bank Indonesia (SBI) sejatinya bisa diterapkan juga pada SUN.

Misalnya saja pada kebijakan wajib pegang kepemilikan SBI selama satu bulan. Ini bisa diterapkan menjadi wajib pegang SUN.Direktur Riset dan Moneter BI Perry Warjiyo menjelaskan, BI dan Kemenkeu sejauh ini sudah sering mendiskusikan hal-hal terkait semakin derasnya aliran modal asing masuk ke Indonesia. Lebih-lebih pascakebijakan Amerika Serikat menggelontorkan likuiditas hingga US$ 600 miliar pekan ini. Termasuk penanganan risikonya."Kami selalu koordinasi dengan Kemenkeu dalam banyak aspek misal bagaimaan memperbesar Initial Public Offering (IPO) di pasar modal, juga peningkatan Foreign Direct Investment (FDI), juga bagaimana mitigasi risiko yang bisa muncul dari kepemilikan asing di SUN," papar Perry.

Menurut Perry, saat ini tinggal follow up masalah teknisnya saja. "Kebijakan one month holding SBI bisa juga berlaku untuk SUN, hal-hal seperti ini (yang dibicarakan)," jelasnya di Kantor BI di Jakarta, Jumat (5/11).Eksposur dana asing ke SUN memang terus menanjak naik. Per 2 November 2010, nilainya sudah mencapai Rp 192,8 triliun atau sekitar 30% dari total outstanding SUN. Adapun di saat yang sama, pasar SUN amat terbuka alias tidak ada pengamannya sama sekali yang bisa meminimalisir dampak pembalikan dana secara tiba-tiba laiknya di pasar SBI."Itu yang perlu kami bicarakan dengan Menkeu, terkait beberapa hal yang menurut kami bisa dilakukan untuk memitigasi risiko. Saya yakin Pak Darmin (Gubernur BI) dan Pak Agus (Menkeu) sudah bicara di level tinggi.Itu kan kewenangannya di Kemenkeu, tapi kami siap berikan masukan," ujar Perry.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa