KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) resmi menerapkan kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (local currency settlement/LCS) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Skema LCS ini berupaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi untuk penggunaan mata uang lokal. Baca Juga: BI harap banyak pelaku pasar menggunakan skema LCS
Guna mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kemenkeu Jepang menunjuk beberapa bank di masing-masing negara untuk berperan sebagai Appointed Cross Curency Dealer (ACCD). Bank Indonesia menjelaskan, dalam skema LCS Indonesia-Jepang tersebut akan menggunakan tiga fitur utama. Fitur pertama adalah relaksasi ketentuan nilai tukar yang diberikan oleh BI kepada bank ACCD yang terseleksi di Jepang. Sebab, saat ini regulasi nilai tukar di Indonesia masih melarang transaksi IDR yang dilakukan di luar negeri untuk memitigasi risiko dilakukannya spekulasi terhadap IDR yang dilakukan pelaku pasar. “Karena mata uang rupiah masih merupakan mata uang non internasional,” kata BI dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).