KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) resmi menerapkan kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (local currency settlement/LCS) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Skema LCS ini berupaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi untuk penggunaan mata uang lokal. Baca Juga: BI harap banyak pelaku pasar menggunakan skema LCS
BI sebut ada tiga fitur utama yang diterapkan dalam skema LCS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) resmi menerapkan kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (local currency settlement/LCS) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Skema LCS ini berupaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi untuk penggunaan mata uang lokal. Baca Juga: BI harap banyak pelaku pasar menggunakan skema LCS