AMBON. Revisi ketentuan pinjaman terhadap nilai agunan (loan to value ratio) kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen kini memasuki tahap akhir yakni pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk sinkronisasi aturan tersebut, kata pejabat Bank Indonesia. "Intinya loan to value ratio (LTV) untuk KPR maupun KPA bagi bank konvensional akan dinaikkan 10 %, sedangkan untuk bank syariah dinaikkan 5 %," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah saat diskusi dengan wartawan di Ambon, Maluku, Selasa (26/5). Namun, lanjut Halim, ketentuan LTV baru itu hanya berlaku bagi bank dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5% (NPL gross) baik NPL secara keseluruhan total kredit maupun KPR.
BI sebut revisi LTV sudah masuk tahap akhir
AMBON. Revisi ketentuan pinjaman terhadap nilai agunan (loan to value ratio) kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen kini memasuki tahap akhir yakni pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk sinkronisasi aturan tersebut, kata pejabat Bank Indonesia. "Intinya loan to value ratio (LTV) untuk KPR maupun KPA bagi bank konvensional akan dinaikkan 10 %, sedangkan untuk bank syariah dinaikkan 5 %," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah saat diskusi dengan wartawan di Ambon, Maluku, Selasa (26/5). Namun, lanjut Halim, ketentuan LTV baru itu hanya berlaku bagi bank dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5% (NPL gross) baik NPL secara keseluruhan total kredit maupun KPR.