BI segera keluarkan aturan standar teknologi QR Code



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan standar aturan dalam teknologi kode respons cepat atau quick response code (QR code). Dengan standar ini BI berharap nantinya antar teknologi QR code bisa saling terkoneksi.

Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran Sugeng mengatakan, andanya standar ini harapannya nasabah bisa lebih mudah dalam melakukan transaksi lewat teknologi QR code. Diantara standar aturan yang akan dikeluarkan BI dalam waktu dekat, salah satunya tentang standardisasi teknologi yang digunakan dan juga kemampuan interkoneksi dengan jaringan pembayaran lain.

Dalam mengembangkan standar teknologi QR code ini, BI akan bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dengan penerapan standar dan interkoneksi di QR Code maka transaksi pembayaran bisa semakin efisien. "Beberapa bank juga harus menyiapkan diri terkait implementasi teknologi ini ke depan," kata  Sugeng, Rabu (4/4).


Standar teknologi QR code ini dibuat seiring dengan implementasi gerbang pembayaran nasional (GPN). BI mencatat, selain perbankan beberapa perusahaan non bank juga sudah mengajukan izin untuk operasional QR code ini.

Pembayaran lewat QR code dapat memakai tiga sumber dana sebagai alat pembayaran, yakni kartu kredit, rekening tabungan dan dompet elektronik yang dimilik bank. Sistem pembayaran QR code ini akan terkoneksi dengan aplikasi pembayaran yang bisa diunduh pada ponsel pintar nasabah.

Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, kelak QR code akan mengganti peran electronic data capture (EDC). Sistem pembayaran QR code BNI  akan terkoneksi dengan aplikasi yap!. BNI kini sudah menggandeng tak kurang dari 3.000 merchant yang dapat menerima pembayaran QR code.

Anggoro yang juga Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menambahkan, dengan teknologi QR code ini bank tidak perlu menyediakan anggaran yang besar untuk investasi alat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia