KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan revisi peraturan BI (PBI) mengenai uang elektronik. Nantinya revisi PBI uang elektronik ini akan menjadi payung bagi skema harga isi ulang elektronik. Seperti diketahui, pada September 2017 lalu, BI sudah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 mengenai gerbang pembayaran nasional (GPN). Dalam aturan ini salah satunya membahas mengenai top up uang elektronik. Sugeng, Deputi Gubernur BI bilang selain peraturan tersebut, BI akan memperkuat dengan mengeluarkan revisi PBI 18/17/PBI/2016.
BI segera keluarkan revisi aturan uang elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan revisi peraturan BI (PBI) mengenai uang elektronik. Nantinya revisi PBI uang elektronik ini akan menjadi payung bagi skema harga isi ulang elektronik. Seperti diketahui, pada September 2017 lalu, BI sudah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 mengenai gerbang pembayaran nasional (GPN). Dalam aturan ini salah satunya membahas mengenai top up uang elektronik. Sugeng, Deputi Gubernur BI bilang selain peraturan tersebut, BI akan memperkuat dengan mengeluarkan revisi PBI 18/17/PBI/2016.