BI segera luncurkan aturan peletakan devisa hasil ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pemerintah mengenai kewajiban meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sudah diterbitkan pekan ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tersebut memiliki aturan turunan dari Menteri Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Rencananya PBI ini akan keluar bersamaan dengan PMK. Kendati demikian Gubernur BI Perry Warjiyo belum mau menyebutkan tanggal keluarnya aturan turunan ini.


Perry mengatakan, pihaknya telah menyiapkan PBI untuk mengatur teknis penyimpanan DHE SDA. "Kami sudah siapkan peraturan BI," jelas dia.

PBI ini mengatur mengenai ketentuan rekening simpanan khusus untuk DHE SDA yang diletakkan di bank dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

PBI nantinya juga akan mengatur megenai kemudahan dalam pemberian insentif pajak bagi DHE yang di bawa ke dalam negeri dan dikonversikan ke rupiah. "Insentif pajak deposito akan lebih mudah, lebih cepat dan lebih jelas," ujar Perry.

Sesuai dengan rincian Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI, pemerintah menetapkan tarif pajak peghasilan (PPh) final bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah selama satu bulan sebesar 7,5%. Apabila deposito DHE disimpan selama tiga bulan sebesar 5%, dan 0% untuk deposito DHE yang disimpan selama enam bulan atau lebih.

Sedangkan untuk bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah, akan mendapatkan tarif PPh final 10% untuk satu bulan, 7,5% untuk tiga bulan, 2,5% untuk enam bulan, dan 0% untuk deposito yang diletakkan di dalam negeri lebih dari enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati