KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pemerintah mengenai kewajiban meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sudah diterbitkan pekan ini. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tersebut memiliki aturan turunan dari Menteri Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Rencananya PBI ini akan keluar bersamaan dengan PMK. Kendati demikian Gubernur BI Perry Warjiyo belum mau menyebutkan tanggal keluarnya aturan turunan ini.
BI segera luncurkan aturan peletakan devisa hasil ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid pemerintah mengenai kewajiban meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sudah diterbitkan pekan ini. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tersebut memiliki aturan turunan dari Menteri Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Rencananya PBI ini akan keluar bersamaan dengan PMK. Kendati demikian Gubernur BI Perry Warjiyo belum mau menyebutkan tanggal keluarnya aturan turunan ini.