JAKARTA. Bank Indonesia berniat menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur perizinan pendirian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Surat edaran tersebut merupakan aturan turunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/1/PBI/2013 tentang LPIP. "SE LPIP akan keluar pada akhir kuartal kedua 2013 atau paling lambat kuartal ketiga 2013," kata Asisten Direktur Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Sani Eka Duta, kepada KONTAN, awal pekan ini. Kini, bank sentral memasuki tahap legal review, sehingga secara formal belum ada calon LPIP yang mendaftar ke BI. Ada beberapa calon LPIP yang menjajaki kerjasama dengan calon pemegang saham. Sekadar mengingatkan, ada sekitar delapan biro kredit asing yang ingin mendirikan LPIP di Indonesia, seperti biro kredit asal Amerika Serikat, Italia, Korea Selatan, Singapura dan Jepang.
BI segera menerbitkan aturan biro kredit
JAKARTA. Bank Indonesia berniat menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur perizinan pendirian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Surat edaran tersebut merupakan aturan turunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/1/PBI/2013 tentang LPIP. "SE LPIP akan keluar pada akhir kuartal kedua 2013 atau paling lambat kuartal ketiga 2013," kata Asisten Direktur Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Sani Eka Duta, kepada KONTAN, awal pekan ini. Kini, bank sentral memasuki tahap legal review, sehingga secara formal belum ada calon LPIP yang mendaftar ke BI. Ada beberapa calon LPIP yang menjajaki kerjasama dengan calon pemegang saham. Sekadar mengingatkan, ada sekitar delapan biro kredit asing yang ingin mendirikan LPIP di Indonesia, seperti biro kredit asal Amerika Serikat, Italia, Korea Selatan, Singapura dan Jepang.